Kalau kalian membaca al-Qur’an dan mengamatinya dengan seksama setidaknya terdapat sekitar 50 ayat yang memerintahkan kaum muslimin agar senantiasa mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Ayat-ayat tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa kepatuhan kepada Allah tidak sempurna tanpa diikuti dengan kepatuhan kepada Rasul-Nya.
Orang yang menyatakan beriman dan mentaati Nabi Muhammad Saw dapat dipastikan dia akan beriman dan taat kepada Allah Swt. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Nisa’ (4): 80. “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah”. Kepatuhan kepada Rasulullah Saw tidak temporal (hanya pada saat Rasulullah hidup), dan juga tidak hanya bagi para Sahabat yang memang hidup sejaman dan bertemu dengan Nabi.
Kepatuhan ini berlaku bagi semua umatnya termasuk kita yang hidup jauh dari masa Nabi Saw. Mentaati Rasulullah Saw pada hakikatnya mengikuti ajarannya dan menteladani seluruh ucapan, perbuatan serta ketetapannya yang dapat kita pahami dari hadis.
Keberadaan hadis sangat penting dalam kehidupan umat Islam dan karenanya hadis menjadi sumber hukum Islam yang kedua setalah al-Qur’an.
Simak penjelasan tentang: Pengertian Hadis, Dasar Kehujjahan Hadis, Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum, dan Fungsi Hadis dalam Pembentukan Hukum
Pengertian Hadis
Secara bahasa hadis berarti al-jadid (sesuatu yang baru) lawan kata dari al-qadim (terdahulu atau lama). Arti “baru” dalam kata hadis maksudnya adalah “sesuatu yang baru” yang disandarkan kepada Nabi Saw sebagai lawan kata dari al-qadim yang maksudnya adalah kitab Allah Swt.
Hadis juga berarti al-khabar (berita atau sesuatu yang diperbincangkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain) dan juga berarti pembicaraan.
Secara istilah, pada umumnya para ulama ushul mendefinisikan Hadis sama dengan definisi Sunnah misalnya yang disampaikan oleh ‘Abd al-Wahhab Khallaf, yaitu: “Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari (dinisbatkan kepada) Nabi Muhammad Saw baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya (taqrir)”.
Dasar Kehujjahan Hadis
Adapun yang menjadi dasar kehujjahan Hadis sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai berikut:
Al-Qur’an
Dalam beberapa ayat al-Qur’an Allah Swt memerintahkan untuk taat kepada Rasulullah Saw dan menyatakan bahwa mentaati Rasul berarti mentaati Allah. Allah Swt juga memerintahkan kaum muslimin ketika terjadi perselisihan tentang sesuatu maka hendaklah mengembalikannya kepada Allah dan kepada Rasulullah Swt. Allah Swt menegaskan bagi seorang mukmin tidak ada pilihan lain ketika Allah dan Rasulullah telah memutuskan suatu perkara. Semua ini menjadi bukti kuat dari Allah Swt bahwa penetapan hukum oleh Rasulullah Saw, merupakan tasyrii ilahi yang wajib diikuti.
Berikut ini beberapa ayat al-Qur’an yang menjelaskan kehujjahan Hadis sebagai sumber hukum Islam.
- Qs Surah An-Nisa` (4): 80
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”
- Qs Surah An-Nisa`(4): 59
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Hadis Nabi
Ada beberapa Hadis yang dapat dijadikan sebagai dasar kehujjahan Hadis atau Sunnah sebagai sumber hukum Islam antara lain sebagai berikut:
- Hadis riwayat Imam Malik tentang menjadikan hadis sebagai pedoman hidup.
“Dari ‘Amr bin ‘Auf berkata, Rasulullah Saw. bersabda: Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian semua yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya” (HR. Malik).
- Hadis riwayat Abu Daud dan Tirmidzi tentang pertanyaan Nabi kepada Mu’az bin Jabal saat ditugasi menjadi penguasa di Yaman.
“Diriwayatkan dari penduduk Hams, sahabat Mu’az ibn Jabal, bahwa Rasulullah Saw. ketika akan mengutus Mu’az ke Yaman, (Rasul bertanya) bagaimana kamu akan menetapkan hukum bila dihadapkan padamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum? Mu’az menjawab: saya akan menetapkannya dengan kitab Allah. Lalu Rasul bertanya: seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah, Mu’az menjawab; dengan Sunnah Rasulullah Saw. Rasul bertanya lagi, seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam Sunnah Rasulullah Saw. dan Kitab Allah? Mu’az menjawab: saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri. Kemudian Rasulullah Saw. menepuknepuk dada Mu’az seraya mengatakan “segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq/petunjuk utusan Rasulullah kepada hal yang Rasulullah kehendaki. (HR. Abu Daud dan al-Tirmizi).
Ijma’ Sahabat
Kesungguhan para Sahabat untuk tidak melakukan hal-hal di luar yang ditetapkan dan dicontohkan Nabi Saw dapat kita pahami dari beberapa peristiwa antara lain sebagai berikut:
- Perkataan Abu Bakar ketika dibaiat menjadi khalifah: “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang dilaksanakan atau diamalkan oleh Rasulullah Saw, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya.”
- Ucapan Umar bin Khattab ketika akan mencium hajar aswad: “Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah Saw. menciummu, saya tentu tidak akan menciummu.”
- Ungkapan Usman bin Affan “Saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah Saw, saya makan sebagaimana makannya Rasulullah Saw dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah Saw.”
Berdasarkan Logika atau Akal Sehat
Al-Qur’an memberikan beberapa perintah kepada manusia dengan kalimat yang masih global belum terperinci. Sebut saja misalnya perintah untuk melaksanakan shalat, zakat, puasa, dan haji di dalamnya tidak ada penjelasan bagaimana tatacara pelaksanaannya. Di sinilah pentingnya keberadaan Rasulullah Saw yang memberikan penjelasan terhadap hukum-hukum yang masih global tersebut.
Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum
Kedudukan Hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur’an, telah diterima oleh hampir seluruh ulama dan umat Islam. Pengakuan tentang kedudukan Hadis tersebut kalau kita cermati sebenarnya merupakan kehendak Ilahi. Setidaknya ada sekitar 50 ayat al-Qur’an yang secara tegas memerintahkan umat Islam untuk taat kepada Allah (al-Qur’an) dan taat kepada Rasulullah Saw (Hadis).
Beberapa ayat al-Qur’an terkait hal ini sebagian sudah disebutkan dalam pembahasan dasar kehujjahan Hadis. Misalnya dijelaskan bahwa keberadaan Rasulllah Saw adalah menjadi contoh yang baik bagi umat Islam sebagaimana QS. Al-Ahzab (33): 21. “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Saw teladan yang baik bagimu”.
Ayat ini menjelaskan bahwa Rasulullah merupakan suri teladan bagi orang-orang yang beriman. Bagi para Sahabat yang bertemu dengan Rasulullah maka cara meneladaninya dapat mereka lakukan secara langsung. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak bertemu Rasul, maka cara meneladaninya adalah dengan mempelajari, memahami dan mengikuti petunjuk yang termuat dalam Hadis.
Berdasarkan penjelasan dari ayat di atas, kalian pasti dapat memahami secara jelas bahwa Hadis Nabi Saw merupakan sumber ajaran Islam di samping al-Qur’an. Orang yang menolak Hadis sebagai sumber hukum Islam, berarti orang itu pada hakikatnya menolak al-Qur’an.
Fungsi Hadis dalam Pembentukan Hukum
Fungsi utama Hadis adalah menjelaskan isi kandungan al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Nahl (16): 64. “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (al-Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.”
Dalam kedudukannya sebagai bayan terhadap al-Qur’an, Hadis tidak akan lepas dari satu di antara tiga fungsi bayan sebagai berikut:
- Bayan Taqrir atau Ta`kid
Hadis berfungsi untuk menetapkan dan menguatkan hukum yang sudah ada di al-Qur’an. Dengan demikian hukum tersebut memiliki dua sumber dalil, yaitu ayat al-Qur’an sebagai dalil yang menetapkan dan Hadis Nabi Saw sebagai dalil yang menguatkan. Sebagai contoh perintah melaksanakan puasa Ramadan ketika telah menyaksikan hilal. Perintah ini ditetapkan oleh ayat al-Qur’an “Maka barangsiapa yang telah menyaksikan bulan, hendaknya dia berpuasa”(Qs. Al-Baqarah: 185)
Persoalan ini dikuatkan oleh Hadis Nabi Saw sebagai bayan ta`kid sebagai berikut: “Dari Ibnu Umar berkata: saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Apabila kalian melihat bulan, maka berpuasalah, dan apabila kalian telah melihat bulan lagi maka berbukalah” (HR. Bukhari Muslim).
- Bayan Tafṣil atau Tafsir
Hadis berfungsi untuk memberikan penafsiran dan Merinci ketentuan hukum yang masih global di al-Qur’an, atau memberikan batasan terhadap ketentuan hukum dengan lafad mutlak dalam al-Qur’an, atau mengkhususkan ketentuan yang masih umum. Maka penafsiran, pembatasan, atau pengkhususan oleh Hadis tersebut merupakan penjelasan terhadap maksud dari ayat al-Qur’an.
Misalnya Hadis-hadis yang menjelaskan tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, yaitu hanya sampai pergelangan tangan dan tidak pada keseluruhan tangan pencuri baik kanan maupun kiri sebagaimana berikut: “Rasulullah Saw. didatangi seseorang dengan membawa seorang pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari penggelangan tangan.”
Hadis ini memberikan penjelasan terhadap ketentuan yang masih umum tentang hukuman potong tangan pencuri dalam QS. Al-Maidah (5): 38. “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
- Bayan Tasyri’
Bayan tasyri’ disebut juga dengan bayan isbat. Dalam hal ini Hadis berfungsi untuk menetapkan hukum yang didiamkan oleh al-Qur’an, sehingga hukum tersebut ditetapkan berdasarkan Hadis dan tidak ada nass al-Qur’an yang menjelaskannya.
Misalnya Hadis Nabi Saw yang melarang menggabungkan seorang wanita bersama bibinya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Dalam hal ini tidak ada nass al-Qur’an yang menjelaskan larangan tersebut. Di al-Qur’an hanya ada larangan penggabungan dua saudara untuk dinikahi sebagaimana QS. Al-Nisa` (4): 23. “Dan (diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.”
Sumber: Buku Ushul Fiqih Kelas X MAPK