Hadis Mauqūf, Pengertian, Contoh dan Hukum

Tahammul al-Hadis, Pengertian, Syarat-Syarat dan Metode

Hadis Mauqūf | Pengertian Hadis Mauqūf | Contoh Hadis Mauqūf | Hukum Hadis Mauqūf |

Pengertian Hadis Mauqūf

Secara bahasa mauqūf adalah “yang terhenti”. Dalam istilah, Hadis mauqūf adalah: “hadis yang disandarkan pada Sahabat, berupa ucapa, perbuatan atau ketetapan baik sanadnya bersambung atau terputus.”

Ulama ahli fikih menyebut hadis mauqūf dengan atsar. Dalam hadis mauqūf dikenal istilah “mauqūf pada lafad, tetapi marfu’” pada hukum.” Artinya hadis mauqūf ini matannya berasal dari sahabat, sedangkan hukumnya dari Rasulullah Saw dan hukumnya marfū’ hukmi seperti ketentuan di atas.


Contoh Hadis Mauqūf

Perkataan (Qauli)

“Dari Abdullah (Bin Mas`ud), ia berkata : “janganlah salah seorang dari kalian taqlid agamanya dari seseorang. Karena jika seseorang itu beriman, maka ikut beriman, dan jika seseorang itu kufur, ia pun ikut kufur”. (H.R. Abu Na`im).

Abdullah bin Mas’ud adalah seorang sahabat Nabi, maka ucapan di atas adalah hadis mauqūf. Dan karena hadis tersebut berupa ucapan, maka dinamakan qauli.


Perbuatan Fi‟li

Dari Abdillah Bin Ubaid Bin Umar ia berkata: “Umar menyuruh kepada seorang anak laki-laki memilih antara ayah dan ibunya. Maka anak itu memilih ibunya, lalu ia membawa ibunya.” (Kitab al-Muhalla).

Umar adalah sahabat Nabi Saw, maka hadis di atas dinamakan hadis mauqūf, dan berupa perbuatan Umar yang memerintahkan untuk memilih antara ibu dan ayahnya, maka dinamakan fi’li.

Ketetapan Taqrīri)

“Dari Zuhri, bahwa Atiqah Binti Zaid Bin Amr Bin Nufail jadi hamba Umar Bin Al khattab adalah Atiqah pernah turut shalat dalam masjid. Maka umar berkata kepadanya: “demi Allah engkau sudah tahu, bahwa aku tidak suka perbuatan ini. Atiqah berkata: demi Allah aku tidak mau berhenti sebelum engkau melarang aku”. Akhirnya Umar berkata: aku tidak mau melarang kamu. (Al Muhalla 4:202).

Umar adalah sahabat Nabi Saw, maka dinamakan hadis mauqūf. Dan berupa ketetapan Umar yang menetapkan bahwa beliau tidak menyukai dan tidak melarang perbuatan Atiqah, maka hadis ini dinamakan taqrīri.

Hukum Hadis Mauqūf

Hadis Mauqūf ada kalanya yang shahih, ḥasan ataupun da’īf

Related posts