Tulisan Ini berisi “Contoh Akta Notaris Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil“, yang kami bisa jadikan refrensi sebelum mendatangi notaris, semoga bermanfaat.
Contoh Akta Notaris Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil
Akta Notaris Nomor: 123/2023
Pada hari ini, Jumat, tanggal tiga puluh November tahun dua ribu dua puluh tiga, pukul empat belas nol nol Waktu Indonesia Barat, di hadapan saya, Notaris yang bertempat kedudukan di Jakarta, telah hadir bersama-sama:
- Bapak A, berumur 40 tahun, pekerjaan pengusaha, bertempat tinggal di Jalan A No. 1, Jakarta, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1234567890, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Bapak B, berumur 35 tahun, pekerjaan pengusaha, bertempat tinggal di Jalan B No. 2, Jakarta, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0987654321, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerjasama bagi hasil dalam bidang usaha perdagangan barang elektronik.
- PIHAK PERTAMA bertindak sebagai pemasok barang elektronik yang akan dipasarkan oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA bertindak sebagai penjual barang elektronik yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menggunakan merek dagang XYZ sebagai identitas usaha mereka.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan bagian hasil penjualan barang elektronik sebesar 60% (enam puluh persen) dari harga jual bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
- PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan laporan penjualan barang elektronik secara berkala setiap bulan dari PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berhak menentukan harga pokok barang elektronik yang akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berhak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang elektronik yang diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA wajib menyediakan barang elektronik yang berkualitas dan sesuai dengan permintaan PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan barang elektronik kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
- PIHAK PERTAMA wajib memberikan garansi dan pelayanan purna jual terhadap barang elektronik yang diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA wajib membayar pajak dan biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan penyediaan barang elektronik.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bagian hasil penjualan barang elektronik sebesar 40% (empat puluh persen) dari harga jual bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
- PIHAK KEDUA berhak menentukan harga jual barang elektronik yang akan ditawarkan kepada konsumen.
- PIHAK KEDUA berhak melakukan promosi dan pemasaran barang elektronik dengan menggunakan merek dagang XYZ.
- PIHAK KEDUA berhak melakukan pengembalian barang elektronik yang cacat atau rusak kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan garansi dan pelayanan purna jual.
- PIHAK KEDUA wajib membayar harga pokok barang elektronik yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan.
- PIHAK KEDUA wajib membuat laporan penjualan barang elektronik secara berkala setiap bulan dan menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga kualitas dan keamanan barang elektronik yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib membayar pajak dan biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan penjualan barang elektronik.
Pasal 4
PEMBAGIAN HASIL
- Pembagian hasil penjualan barang elektronik antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dilakukan setiap bulan setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
- Biaya-biaya operasional yang dimaksud meliputi biaya transportasi, biaya gudang, biaya listrik, biaya telepon, biaya promosi, biaya administrasi, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan usaha.
- Pembagian hasil penjualan barang elektronik dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank masing-masing pihak atau dengan cara tunai sesuai dengan kesepakatan.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib menyertakan bukti pembayaran dan bukti penerimaan hasil penjualan barang elektronik.
Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN
- Perjanjian kerjasama bagi hasil ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta notaris ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Perjanjian kerjasama bagi hasil ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
- Perpanjangan perjanjian kerjasama bagi hasil ini tidak mengubah ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam akta notaris ini, kecuali jika ada perubahan yang disetujui oleh kedua belah pihak secara tertulis.
Pasal 6
PEMUTUSAN PERJANJIAN
- Perjanjian kerjasama bagi hasil ini dapat diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
b. Dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa salah satu pihak telah melakukan wanprestasi atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama bagi hasil ini.
c. Dengan alasan force majeure, yaitu kejadian-kejadian di luar kehendak dan kemampuan manusia yang mengakibatkan perjanjian kerjasama bagi hasil ini tidak dapat dilaksanakan, seperti bencana alam, perang, huru-hara, pemogokan, larangan pemerintah, dan sebagainya. - Dalam hal pemutusan perjanjian kerjasama bagi hasil ini terjadi, maka kedua belah pihak wajib menyelesaikan segala kewajiban dan hak yang belum diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama bagi hasil ini.
- Dalam hal pemutusan perjanjian kerjasama bagi hasil ini terjadi karena wanprestasi atau pelanggaran salah satu pihak, maka pihak yang bersalah wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian kerjasama bagi hasil ini.
Pasal 7
PENYELESAIAN SENGKETA
- Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama bagi hasil ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara kedua belah pihak.
- Apabila penyelesaian sengketa secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Keputusan BANI bersifat final dan mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat diajukan banding ke pengadilan atau lembaga lain.
Pasal 8
PENUTUP
- Perjanjian kerjasama bagi hasil ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Notaris, dan disahkan dengan meterai yang cukup.
- Perjanjian kerjasama bagi hasil ini tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama bagi hasil ini akan ditambahkan dengan perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama bagi hasil ini.
Demikian perjanjian kerjasama bagi hasil ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Jakarta, 30 November 2023
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Bapak A Bapak B
Materai 10.000 Materai 10.000
Notaris,
Ibu C, S.H., M.Kn.






