Asuransi : Pengertian, Perbedaan, Manfaat, dan Hukum

Asuransi : Pengertian, Perbedaan, Manfaat, dan Hukum

Wislahcom / Referensi / : Pernah mendengar tentang asuransi? Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang bergerak di bidang jasa pertanggungan atau pengelola resiko.  

Masih bingung tentang asuransi.

Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Asuransi, Pengertian Asuransi Dalam Islam, Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah, dan Manfaat Asuransi Syariah.


Pengertian Asuransi

Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya “jaminan”. Sedangkan menurut istilah ialah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran tertentu bila terjadi suatu musibah, sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan waktu dan jumlahnya.

Pengertian Asuransi Dalam Islam

Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam praktiknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Asuransi Konvensioal

Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, di antaranya adalah:


  • Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
  • Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.

Asuransi Syariah

  • Asuransi syariah dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata.
  • Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhah, tetapi tabarru’ atau mudharbah.

Manfaat Asuransi Syariah

  • Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
  • Implementasi dari anjuran Rasulullah Saw agar umat Islam saling tolong menolong.
  • Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  • Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.

Hukum Asuransi Dalam Islam

Ada beberapa status hukum tentang asuransi, yaitu:

  • Haram

Pendapat ini dikemukakan oleh Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i. Alasan-alasan yg mereka kemukakan: asuransi sama dengan judi, asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti, asuransi mengandung unsur riba atau renten, asuransi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang baik premi yang sudah dibayar atau dikurangi, premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktik-praktik riba, dan asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.

  • Mubah

Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa, Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdul Rahman Isa. Mereka beralasan: tidak ada nash yang melarang asuransi, ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak, saling menguntungkan kedua belah pihak, asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan, asuransi termasuk akad mudharabah, asuransi termasuk koperasi, dan asuransi dianalogikan dengan sistem pensiun seperti Taspen.

  • Subhat

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan halal atau haramnya asuransi tersebut. Pada dasarnya, dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka, artinya Allah Swt dalam al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadis. al-Qur’an maupun Hadis tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, karena ternyata dalam hukum Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.

Related posts