Analisis Regulasi Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 | Rangkuman Materi PPKN Kelas 12 | Bab 2 | SMA | Kurikulum Merdeka | Wislah Indonesia |
Analisis Regulasi Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
Pancasila Tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945
Pancasila, sebagai sumber segala sumber hukum, menjadi falsafah dan ideologi negara yang harus tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945, sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, diharapkan menjadi konstitusi yang menggambarkan nilai-nilai dari kelima sila Pancasila. Segala produk perundang-undangan di Indonesia haruslah merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum utama.
Dalam menghubungkan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 dengan Pancasila, ditemukan pengelompokan sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Pasal 29, Bab Agama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Pasal 28A-28J, Bab Hak Asasi Manusia.
3. Persatuan Indonesia: Pasal 1, Bab Bentuk dan Kedaulatan; Pasal 25, Bab Wilayah Negara; Pasal 26-28, Bab Warga Negara dan Penduduk; Pasal 30, Bab Pertahanan dan Keamanan Negara; Pasal 35-36C, Bab Bendera, Bahasa dan Lambang Indonesia, serta Lagu Kebangsaan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan: Pasal 2-3, Bab MPR; Pasal 4-16, Bab Kekuasaan Pemerintah; Pasal 17, Bab Kementerian Agama; Pasal 18-18B, Bab Pemerintah Daerah; Pasal 19-22B, Bab DPR; Pasal 22C-22D, Bab DPD; Pasal 22E, Bab Pemilihan Umum; Pasal 23-23D, Bab Hak Keuangan; Pasal 23E-23G, Bab BPK; Pasal 24-25, Bab Kekuasaan Kehakiman.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Pasal 31-32, Bab Pendidikan dan Kebudayaan; Pasal 33-34, Bab Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
Meskipun kelima sila Pancasila diusahakan tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” hanya terdapat dalam Pasal 29 dengan ayat (1) dan (2). Namun, pasal ini menegaskan pentingnya negara melindungi kebebasan beragama. Sedangkan sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” diartikulasikan lebih rinci dalam 10 pasal yang mengatur berbagai hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Sila keempat, yang menyangkut tata aturan penyelenggaraan dan kelembagaan negara, mencakup banyak pasal mulai dari MPR, DPR, DPD, BPK, hingga terkait Pemilihan Umum, Kekuasaan Pemerintah, dan Keuangan Negara. Meskipun hanya terdapat 4 pasal, sila kelima mengatur isu penting seperti pendidikan, kebudayaan, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
Meskipun demikian, penilaian terhadap cukupnya pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat berbeda-beda. Jika ada usulan penambahan atau pengurangan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, diharapkan disertai dengan penjelasan atau argumentasi yang kuat. Ketika MPR melakukan sidang untuk meninjau UUD NRI Tahun 1945, usulan-usulan ini dapat disampaikan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Internalisasi Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan
Pancasila, sebagai falsafah dan ideologi negara, merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menjadi sumber hukum tertinggi di negara ini. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
UUD NRI Tahun 1945 menjadi pondasi bagi berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya. Ini termasuk TAP MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Semua produk hukum ini harus mengartikulasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dr. Ali Taher Parasong, anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024, menyampaikan pentingnya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Indonesia sebagai negara hukum menetapkan bahwa seluruh aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk pemerintahan, harus berdasarkan pada hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Sistem hukum nasional adalah hukum yang berlaku di Indonesia, yang saling mendukung satu sama lain untuk mengatasi permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembangunan sistem hukum nasional mengarah pada penciptaan produk hukum yang demokratis, yang mencakup keadilan, ketertiban, dan keteraturan sebagai prasyarat untuk memberikan perlindungan bagi rakyat dalam memperoleh keadilan dan ketenangan.
Dalam pembentukan sistem hukum nasional, termasuk peraturan perundang-undangan, penting untuk memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut mencakup Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengamanatkan agar tidak ada produk hukum yang bertentangan atau menolak agama. Semangat persatuan dan kesatuan harus mendukung hukum nasional, yang berarti tidak boleh terjadi pemisahan antara agama dan negara.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengakui martabat dan hak asasi manusia, serta melarang eksploitasi dan penindasan oleh satu bangsa atau golongan terhadap yang lain.
Sila Persatuan Indonesia menegaskan pentingnya memprioritaskan persatuan, kesatuan, dan kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan menuntut pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Keputusan-keputusan harus dicapai melalui musyawarah mufakat dengan semangat kekeluargaan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia menekankan pentingnya menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia, dengan pemerataan, persamaan, dan kebebasan yang bersifat komunal.
Seluruh peraturan hukum, baik undang-undang maupun putusan pengadilan, harus mencerminkan semangat keadilan sosial, yang mengutamakan kepentingan bersama dan keadilan bagi semua warga negara Indonesia.
Dengan mengartikulasikan nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum nasional, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita negara hukum yang berlandaskan pada keadilan, persatuan, dan keadilan sosial. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam UUD NRI 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan adalah langkah penting untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, dengan menghormati hak asasi manusia dan kebebasan beragama.